Download Gratis 'The Act of Killing' dan Terbitnya Petisi Hukum Anwar Congo

Awalnya,  Joshua Oppenheimer datang ke Serdang Bedagai, Sumatra Utara, pada 2001 untuk membuat film dokumenter tentang buruh perkebunan. Tapi pria kelahiran Texas, Amerika Serikat, tahun 1974 itu akhirnya memproduksi film documenter  tentang pembunuhan massal 1965 berjudul “The Act of Killing” selama tujuh tahun sejak  2004. Dan sekarang, Anwar Congo, tokoh utama yang menjadi pelaku “pembantaian manusia“ dalam “The Act of Killing” mendapat serangan balik melalui gerakan petisi yang dipelopori Bramantyo Prijosusilo, warga Yogyakarta.


Film Dokumenter Gratis untuk Indonesia


Agustus 2013 lalu, sutradara Joshua Oppenheimer dan pihak yang terlibat dalam produksi film 'The Act of Killing' mengumumkan kepada public bahwa film tersebut bisa diunduh gratis di internet khusus untuk Indonesia. Joshua berharap agar masyarakat Indonesia mau kembali menengok sejarah yang terjadi dalam kurun 1965-1966.

"Sejarah dari pembantaian 1965 adalah milik rakyat Indonesia. Dan untuk alasan itu, selalu menjadi niatan kami untuk memberikan film tersebut kepada semua warga Indonesia," ujar Joshua ketika menyampaikan keterangan pers,  Agustus 2013.

Mau tahu isi film documenter tentang pembantai sadis 1965 tersebut? Silakan download melalui www.actofkilling.com.  Tapi kalau kesulitan dapat donwload melalui torrents di sini.

Petisi Hukum dan Pembelajaran Generasi Baru
Setelah 'The Act of Killing' dapat download gratis di Indonesia sejak Agustus 2013, akhirnya kini muncul petisi tuntutan hukum terhadap pelaku pembantaian masyatakat terduga PKI yang terjadi 1965-1966 tersebut. Adalah Bramantyo Prijosusilo, warga Yogyakarta, yang menjadi penggagas petisi. “Tangkap Anwar Congo Dkk Atas Pengakuan Menyiksa dan Membantai dalam Film Dokumenter Jagal Karya Joshua Oppenheimer !” tegas Bramantyo Prijosusilo dalam petisi yang dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Ini adalah usaha meretas belenggu impunitas pembantai yang selalu menjerat kaki kita sebagai bangsa saat hendak melangkah menuju kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Bramantyo Prijosusilo dalam penggalangan petisi melalui change.org.

Apa reaksi Kapolri Jenderal Pol Sutarman terhadap petisi tentang tuntutan hukum terhadap Anwar Congo ini? Menurut Kapolri, semua kasus hukum yang sudah terlalu lama sudah tak bisa lagi dilakukan pengusutan secara hukum lantaran sudah habis masa waktunya. "Itu kejadiannya kapan? Ya kalau peristiwanya tahun 1965 tidak bisa diproses hukum sekarang," kata Sutarman kepada merdeka.com, Jumat (7/3).

Bagiamana hasil akhir dari petisi yang dipelopori Bramantyo Prijosusilo tersebut? Masyarakat Indonesia mungkin sudah dapat menebak sendiri tentang ending dari petisi tuntutan hukum terhadap Anwar Congo. Secara hukum, mungkin saja Bramantyo Prijosusilo akan “kalah”. Tapi secara moril, mereka yang ikut menanda tangani petisi setidaknya punya andil besar dalam memberikan edukasi positif kepada para generasi muda. Minimal, benang kusut pegolakan politik di masa lalu, jangan sampai terulang lagi di Indonesia dengan memita banyak korban seperti yang terjadi pada masa 1965-1966 silam..

Sebelum Bramantyo Prijosusilo menggagas petisi, sudah ada petisi lain terkait tragedy pembantaian 19965/1966 seperti yang digagas Carmel Budiardjo dalam change.org berjudul “Say Sorry for '65”.  Saya sepakat dengan petisi itu. Kenapa demikian? "Kesalahan yang dibiarkan akan memberikan EDUKASI BURUK bagi generasi muda. Kalau hukum tak mampu memberikan keadilan, paling tidak perlu ada permintaan maaf dari pelaku kepada korban, keluarga dan masyarakat yang dirugikan." 
[SUTRISNO BUDIHARTO
Tags: