Seperti inilah wajah para pejabat era Hindia Belanda (1860-1940) yang pernah berkuasa di kawasan Solo Raya Tempo Doeloe:
[Kroping dari KITLV]
Brug nabij koffieonderneming Tarik Ngaroem bij Gondang in de Vorstenlanden pada 1920
[Kroping dari KITLV]
Sejarah Perlawanan Pangeran Mangkubumi
Saat melakukan perlawanan terhadap Belanda, Pangeran Mangkubumi
membentuk pemerintahan sementara di Desa Pandak, Karangnongko yang dijadikan
pusat Pemerintahan Projo Sukowati. Namun karena secara geografis terletak di tepi
Jalan Lintas Tentara Kompeni Surakarta – Madiun, pusat Pemerintahan
tersebut dianggap kurang aman, maka kemudian sejak tahun 1746
dipindahkan ke Desa Gebang yang terletak disebelah tenggara Desa Pandak
Karangnongko.Sejak itu Pangeran Sukowati memperluas
daerah kekuasaannya meliputi Desa Krikilan, Pakis, Jati, Prampalan,
Mojoroto, Celep, Jurangjero, Grompol, Kaliwuluh, Jumbleng, Lajersari dan
beberapa desa Lain.
Dengan daerah kekuasaan serta pasukan
yang semakin besar Pangeran Sukowati terus menerus melakukan perlawanaan
kepada Kompeni Belanda bahu membahu dengan saudaranya Raden Mas Said,
yang berakhir dengan perjanjian Giyanti pada tahun 1755, yang terkenal
dengan Perjanjian Palihan Negari, yaitu kasunanan Surakarta dan
Kasultanan Yogyakarta, dimana Pangeran Sukowati menjadi Sultan Hamengku
Buwono ke-1 dan perjanjian Salatiga tahun 1757, dimana Raden Mas Said
ditetapkan menjadi Adipati Mangkunegara I dengan mendapatkan separuh
wilayah Kasunanan Surakarta.
Selanjutnya sejak tanggal 12 Oktober
1840 dengan Surat Keputusan Sunan Paku Buwono VII yaitu serat Angger –
angger Gunung, daerah yang lokasinya setrategis ditunjuk menjadi Pos
Tundan, yaitu tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lalu Lintas
Barang dan surat serta perbaikan jalan dan jembatan, termasuk salah
satunya adalah Pos Tundan Sragen.
Perkembangan selanjutnya sejak tanggal 5
juni 1847 oleh Sunan Paku Buwono VIII dengan persetujuan Residen
Surakarta baron de Geer ditambah kekuasaan yaitu melakukan tugas
kepolisian dan karenanya disebut Kabupaten Gunung Pulisi Sragen.
Kemudian berdasarkan Staatsblaad No 32 Tahun 1854, maka disetiap
Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk Pengadilan Kabupaten, dimana Bupati
Pulisi menjadi Ketua dan dibantu oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.
SERIAL SRAHEN TEMPO DOELOE:
Kabupaten Sragen Tempo Doeloe (1)
Kabupaten Sragen Tempo Doeloe (2)
Kabupaten Sragen Tempo Doeloe (3)