Pelaku zina lain dihukum cambuk, tapi artis Aceh ini gimana?
Desember 14, 2017
0
Pelaku zina di Aceh umumnya dihukum cambuk. Namun artis Aceh yang tertangkap basah berduaan ini bagaimana?
Seperti diberitakan TribunVideo.com (Tribun Medan), seorang polisi bernama Bustami, yang sedang bertugas jaga di SPBU, memergoki sejoli tengah berduaan di tempat umum, Jumat (17/11/2017). Ternyata satu di antaranya adalah seorang seleb lokal Aceh, Mutia Liviana. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi bersama pasangannya, Akriadi, karena diduga berbuat mesum. Keduanya kemudian mengaku salah dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Melansir Tribun Medan, Sabtu (25/11/2017), tidak disebutkan secara jelas kesalahan mereka yang kemudian dinyatakan sebagai 'salah paham' ini. Setelah kejadian tersebut, beredarlah foto Mutia dan pacarnya bersalaman dengan Bustami. Selain itu, terdapat juga surat pernyataan bermeterai, di mana pada satu poin menyebutkan bahwa artis yang sedang naik daun itu hampir melarikan diri dengan pasangannya. Polisi pun melepaskan tembakan.
"Pemilik Mobil An. Akriadi tidak keberatan dengan penembakan yang diarahkan kepada mobilnya," sebut salah satu poin di surat pernyataan itu. Namun, beruntung, akhir dari permasalahan ini membebaskan Mutia dan Akriadi dari hukuman cambuk.
Seperti diketahui, pada umumnya pasangan yang kedapatan sedang pacaran akan diserahkan ke aparat gampong atau digelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (WH). Selanjutnya mereka akan mendapat hukuman cambuk di muka umum jika dinyatakan bersalah. (TribunVideo.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Tags:
Posting Komentar
0Komentar