Bahasa Imlek, Multikulturisme dan Obama

*Oleh: SUTRISNO BUDIHARTO

Tahun Baru Imlek akan datang lagi. Tarian barongsai, aneka lampion serta pernak-pernik khas Tionghoa yang biasa dijadikan icon penyambutan datangnya tahun baru Imlek, banyak bermunculan di berbagai kota. Suasana khas ‘Pecinan‘ setiap datangnya perayaan Imlek semacam ini mudah dijumpai hampir sepuluh tahun ini -- tepatnya setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres No 14 Tahun 1967. Pada masa Orde Baru lalu tarian-tarian barongsai dan seni budaya Tionghoa lainnya (termasuk wayang Potehi) nyaris tak punya tempat untuk tampil secara terbuka di depan publik Indonesia, bahkan hanya dapat dilihat secara terbuka dalam film-film kung-fu impor yang diputar di bioskop atau televisi. Setelah demokratisasi menggelinding di Indonesia, warga Indonesia suku Tionghoa kini sudah memperoleh tempat sangat luas untuk merayakan Imlek secara terbuka lengkap dengan segala macam bentuk seni-budayanya.

Ucapan-ucapan selamat atas datangnya perayaan hari raya Imlek kini juga muncul di berbagai tempat dengan berbagai bentuk. Bahasa yang dipakaipun dapat memakai bahasa suku Tionghoa sendiri; seperti yang tertuang dalam kalimat-kalimat semacam ini: Xin nian kuaile (Selamat tahun baru), gong xi fa cai (Semoga tambah kaya). Yang menarik, ucapan atas datangnya perayaan Imlek tersebut tidak hanya datang dari kalangan suku Tionghoa sendiri, tapi juga datang dari warga Indonesia suku lainnya (non-Tionghoa). Gejala ini menandakan bahwa dalam perayaan Imlek ada semangat multikulturime yang dibangun di tengah masyarakat Indonesia.

Munculnya ucapan selamat merayakan Imlek yang datang dari suku lain (non-Tionghoa) dengan menggunakan bahasa suku Tionghoa paling tidak memuat perlambang adanya niatan di tengah masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan dalam keragaman budaya di Indonesia. Tentu ini merupakan sebuah gejala positif. Sebab, di tengah keragaman budaya (suku bangsa, bahasa, ras, agama) Indonesia ini, masa depan Indonesia sangat membutuhkan persatuan dan tolerasi yang tinggi dari setiap warganya. Tanpa adanya persatuan, tolerasi dan adanya penghormatan terhadap kesetaraan atas keragaman budaya, Indonesia dapat terjebak dalam konfik dan ancaman disintegrasi. Karena itu, semangat multikulturime yang muncul di tengah perayaan Imlek ini pantas untuk dikembangkan lebih jauh dalam konteks lebih luas lagi demi menjaga keutuhan Indonesia di masa datang.

Kenapa semangat multikulturime yang muncul di tengah perayaan Imlek ini pantas untuk dikembangkan lebih jauh dengan konteks lebih luas lagi? Karena di tanah Indonesia ini -- sejak merdeka hingga masa reformasi ini -- masih sering diganggu oleh konflik-konflik bernuansa ras, suku dan agama. Politik diskriminasi terhadap suku Tionghoa pada masa Orde Baru adalah contoh adanya konflik yang ‘dipelihara’ pada masa kekuasaan otokrasi. Pada masa reformasi konflik-konflik bernuansa ras dan agama yang disertai kekerasan berdarah juga kerap bermunculan seperti kerusuhan Sampit dan kerusuhan Poso. Pendirian tempat ibadah pun masih sering menimbulkan konflik di berbagai tempat. Bahkan, dalam satu agama ada juga konflik yang meletupkan aksi anarkis hanya karena didorong adanya perbedaan aliran (tafsir ajaran agama). United Nation for Indonesian Recovery (UNSFIR) pernah melaporkan bahwa selama periode 1997-2004, konflik sosial yang terjadi di Indonesia telah menelan sedikitnya 15 ribu orang tewas.

Untuk itu, mungkin tidak berlebihan jika Clifford Gertz (1993) pernah mengaku kesulitan dalam memahami manusia Indonesia yang super majemuk dan menghuni ribuan pulau ini. Kesulitannya adalah bagaimana caranya memahami manusia Indonesia lewat pemetaan panorama perjalanan sejarah yang penuh konflik, sejak zaman kerajaan sampai era krisis yang berkepanjangan [Tatang Muttaqin]. Pendek kata, potensi konflik atas keragaman budaya (akibat banyaknya perbedaan suku, ras dan agama, bahasa dll) yang ada di Indonesia mestinya tidak dapat dipandang remeh jika Indonesia tetap ingin utuh di masa depan.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Multikulturalisme macam apakah yang dapat dikembangkan di Indonesia agar Negara yang diproklamasikan Soerkano-Hatta ini tetap utuh dalam persatuan, kesetaraan dan kedamaian tanpa diwarnai konfik berdarah seperti yang pernah terjadi di Sampit, Poso atau kerusuhan Mei 1998 (di Jakarta dan Solo)?

*Geliat Multikulturisme di Indonesia
Ada pandangan bahwa wacana multikulturisme masih tergolong baru di Indonesia. Gerakan empiris multicultural dalam masyarakat internasional sendiri baru terjadi pada era 1970-an. Menurut Parekh, gerakan multikultural pertama kali muncul di Kanada dan Australia sekitar tahun 1970-an, kemudian menyebar di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lainnya. Inti dari multikulturalisme adalah tumbuhnya kesediaan komunitas budaya tertentu untuk menerima komunitas budaya lain secara sama (setara/sederajat) dalam kesatuan dan keragaman, tanpa mempersoalkan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama. Artinya, keberagaman dalam kesatuan multikulturisme ini mengedepankan kesederatan/kesetaraan lintas budaya. Karena itu, jika mengurai multikulturalisme maka harus menyinggung juga prasyarat pendukungnya, yaitu; politik dan demokrasi, keadilan dan penegakkan hukum, kesempatan kerja dan berusaha, hak asasi manusia (HAM), hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas [Parsudi Suparlan - 2002].

Walau gerakan empiris multicultural dalam masyarakat internasional sendiri baru terjadi pada era 1970-an, namun dasar-dasar dari multikulturisme tersebut sebenarnya bukan termasuk hal yang asing bagi Indonesia. Sebab, para pendiri bangsa Indonesia telah menggunakan model multikulturalisme sebagai acuan dalam mendesain kebudayaan bangsa, sebagaimana terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: "kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah" [Parsudi Suparlan - 2002]. Konsepsi Bhinneka Tunggal Ika yang dirumuskan para pendiri bangsa Indonesia dalam lambang negara (Garuda Pancasila) merupakan contoh konkrit adanya gagasan untuk membangun dasar-dasar multikulturalisme. Makna penggunaan Bhinneka Tunggal Ika dalam lambang Negara sendiri menunjukkan adanya cita-cita dari para pendiri Negara untuk mengelola kemajemukan agar kemajemukan tersebut menjadi kekuatan bangsa.

Upaya pengembangan dasar-dasar multikulturime di Indonesia bukan hanya dilakukan para pendiri negara ketika merumuskan Undang-Undang Dasar 1945, namun juga dilakukan pada Pemilu tahun 1955. Sayangnya, setelah itu persoalan multi-etnis tak pernah dibahas lagi dalam kerangka Negara [Maria Hartiningsih; 2001]. Sebaliknya, ketika Orde Baru berkuasa justru terdapat politik diskriminasi yang bertentangan dengan multikulturisme. Keluarnya Inpres No 14 Tahun 1967 merupakan bukti adanya kebijakan pemerintah yang tidak menghormati tentang pentingnya kesetaraan dalam keberagaman budaya di Indonesia. Pada era Orde Baru, cita-cita dari para pendiri Negara untuk mengelola kemajemukan sebagai kekuatan bangsa yang dituliskan dalam Bhinneka Tunggal Ika terkesan hanya menjadi kata-kata retorik. Sebab, keberagaman budaya di Indoensia pada masa Orde Baru justru tidak disetarakan, tapi hanya ‘diseragamkan’ dengan bahasa politik yang bernuansa represif. Terlebih, selama Orde Baru lalu pilar-pilar demokrasi (seperti kebebasan pers, kebebasan berorganisasi, kebebasan mengeluarkan pendapat) dilumpuhkan oleh kekuasan represif. Wajar saja, jika istilah multikulturisme kurang dikenal di tengah masyarakat Indonesia.

Dari gambaran di atas dapat dilihat jelas bahwa multikulturisme memang sangat berbeda dengan kebijakan Orde Baru yang mengelola keberagaman dengan penyeragaman melalui bahasa politik represif yang dibungkus dengan jargon demi persatuan, kesatuan dan stabilitas. Orde Baru memang berhasil menjaga stabilitas nasional cukup lama (32 tahun), tapi stabilitas yang dibangun Orde Baru adalah stabilitas yang bernuansa mencekam dan anti demokrasi. Padahal, untuk mewujudkan kesetaraan dalam keragaman masyarakat yang multikultural juga harus menyangkut adanya keadilan/kesetaraan dalam aspek politik, social, budaya dan ekonomi. Sehingga untuk memperjuangkan multikulturisme sebagai ideologi dibutuhkan landasan kuat bagi tegaknya demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan kesejahteraan hidup masyarakatnya.

*Kendala Multikulturisme di Indonesia
Hanya saja, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang multicultural bukan sebuah pekerjaan mudah. Kenapa demikian? Sebab, proses demokratisasi, penegakan hak asasi manusia (HAM), upaya mewujudkan keadilan hukum dan kesejahteraan social-ekonomi masyarakat – yang menjadi landasan bagi terciptanya kesetaraan dalam keragaman budaya – ternyata masih banyak menghadapi kendala.

Dalam pelaksanaan Pemilu misalnya, kini justru menghadapi persoalan menguatnya fenomena Golongan Putih (Golput). Munculnya fenomena peningkatan Golongan Putih (Golput) pada masa reformasi ini adalah potret nyata adanya gejala apatisme masyarakat terhadap Pemilu masa reformasi ini. Ironinya, perubahan paket Undang Undang Politik yang dijadilan dasar Pemilu 2009 nanti juga dianggap masih banyak kelemahan. Syamsuddin Haris, UU Politik yang baru belum bisa menjamin terselenggaranya pemilu yang bersih karena dinilai lebih berorientasi pada status quo ketimbang perbaikan secara mendasar. [Syamsuddin Haris; Konferensi Nasional II FITRA- September 2008]. Sementara Teten Masduki memprediksikan bahwa politik uang akan tetap menggejala dalam Pemilu 2009 melalui pembelian kursi calon DPR/DPRD (candidacy buying) maupun pembelian suara (vote buying) akan menonjol di daerah-daerah pemilih miskin [www.antikorupsi.org].

Masih tingginya angka kemiskinan, rendahnya indeks pembangunan manusia [lihat data UNDP], masih tingginya korupsi [lihat data Transparancy International] adalah indikator yang kerap dijadikan lensa untuk memotret masih buruknya kinerja pemerintahan hasil pemilu masa reformasi dalam menjalankan proses pembaharuan di Indoensia. Sementara kekuatan masyarakat (civil society) masih kerap dianggap lemah karena tingkat partisipasi masyarakat Indonesia umumnya masih sangat tradisional (belum rasional). Bahkan, masyarakat Indonesia masih sering dijadikan sasaran komoditi politik. Dalam pelaksanaan ibadah dan mendirikan tempat ibdah, juga belum ada jaminan kepastian hukum untuk mewujudkan kesetaraan dalam keragaman agama.

Masih banyaknya kendala untuk mewujudkan masyarakat yang multicultural setidaknya memerlukan kearifan berbagai pihak untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek. Paling tidak, para elit partai politik di lembaga legislatif, birokrasi di pemerintah, dan yudikatif di lembaga penegak hukum, masyarakat pers, para akademisi, aktivis LSM, tokoh agama, tokoh adat perlu bahu-membahu untuk mengelola keragaman budaya di Indonesia agar keragaman budaya tersebut menjadi sebuah kekuatan bangsa. Sangat tidak diharapkan jika proses reformasi hanya bersifat retorik dan hanya menjadi ajang eksperimen politik semata. Sebab, keadaan negara yang tak kunjung menemukan bentuk politik yang cocok bagi watak rakyatnya, maka akan tersandung dari suatu eksperimen kekuasaan yang satu ke yang lain – sebagaimana diungkap Clifford Gertz (1972).

*Antara Obama dan Multikulturisme
Tampilnya Obama sebagai Presiden berkulit hitam pertama di Amerika Serikat (AS) mungkin dapat menjadi bahan refleksi betapa kuatnya kesetaraan yang dibangun di tengah keberagaman budaya masyarakat AS yang sangat multi-etnis. Terlebih, Obama juga mendapat legitimasi kuat dari masyarakat dunia hingga dalam acara pelantikan Obama sebagai Presiden AS ke-44 lalu masyarakat di berbagai Negara ikut-ikutan melakukan perayaan/syukuran. Bahkan, Obama seolah dianggap sebagai presidennya masyarakat dunia hingga banyak yang berharap pada Obama untuk mewujudkan perdamaian dunia, termasuk mengentikan perang Israel-Palestina. Yang menarik, menjelang pelantikan Obama perang Israel-Palestina dihentikan melalui gencatan senjata.

Harus diakui, Amerika Serikat sebagai ‘bapaknya’ negera demokrasi juga memiliki catatan buruk tentang politik diskriminasi terhadap penduduk berkulit hitam. Politik diskriminasi terhadap penduduk berkulit hitam di AS tersebut mungkin dapat dimaklumi karena dalam sejarah kehadiran etnis kulit hitam di AS memang berawal dari status budak-belian. Tapi dalam perkembangannya, berkat perjuangan para cendekiawan dan pejabat pemerintah pro-demokrasi dan HAM (anti rasisme dan diskriminasi) yang giat menyebarluaskan konsep multikulturalisme – termasuk melalui bentuk pengajaran dan pendidikan di sekolah-sekolah – kini dapat menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat tentang pentingnya kesetaraan dalam keberagaman budaya. Bahkan anak-anak Tionghoa, Meksiko, dan berbagai golongan sukubangsa lainnya di AS dapat belajar dengan menggunakan bahasa leluhurnya di sekolah sampai dengan tahap-tahap tertentu (Nieto 1992). Sedang tampilnya Obama sebagai Presiden berkulit hitam pertama di Amerika Serikat (AS) setidaknya juga tak lepas dari adanya bangunan masyarakat multicultural di AS yang telah memiliki kesadaran tentang pentingnya kesetaraan dalam keberagaman budaya. Bagaimana dengan masyarakat Indonesia? 

*Dari Bahasa Imlek dan Harapan Kerukunan Ekonomi  
Semoga munculnya ucapan-ucapan perayaan Imlek terhadap suku Tionghoa yang datang dari warga Indonesia suku lain (non-Tionghoa) di tengah masyarakat Indonesia dewasa ini dapat melahirkan inspirasi untuk membangun multikulturisme lebih luas seperti di AS yang hasilnya telah dinikmati Obama hingga menjadi Presiden AS. Sebaliknya, semoga saja suku Tionghoa yang telah mendapatkan ucapan perayaan Imlek juga dapat menunjukkan toleransi senada kepada suku lainnya, termasuk bersedia mendorong terwujudnya kesetaraan dalam aspek budaya hingga ekonomi. Harapannya, jika interaksi lintas kultur semacam ini terjalin makin masif dapat memberikan pendidikan politik sejak di tingkat rumah tangga – khususnya dalam menanamkan kesadaran kritis tentang pentingnya kesetaraan dalam keragaman. Bukankah kesadaran tentang pentingnya kesetaraan dalam keragaman harus dibangun sejak dini dari lingkungan keluarga?

Jika kesadaran tentang pentingnya kesetaraan dalam keragaman budaya ini berhasil ditanamkan di setiap keluarga, paling tidak akan dapat membangun komunitas masyarakat yang berkarakter demokratis dan tidak gampang melontarkan prasangka-prasangka negative atas adanya perbedaan budaya. Jika karakter masyarakat demokratis berhasil terbentuk dan tidak pernah mempersoalkan lagi adanya perbedaan budaya, maka harapan untuk membangun masyarakat multicultural di Indonesia bukanlah hal yang utopis lagi. Semoga saja semangat multikulturisme yang muncul dalam perayaan Imlek tahun ini dapat dijadikan momentum untuk membangun Indonesia agar lebih berkarakter di masa depan. (***)


*Artikel tulisan Sutrisno Budiharto ini pernah ditranslate ke Bahasa Inggris dalam Media Keberagaman  sebagai bahan kampanye multikulturalism.