Kronologis penggrebekan pasangan kekasih yang dibugili warga

0

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga di Cikupa, Tangerang, berakibat fatal. Sejumlah warga yang terlibat aksi main hakim sendiri itu akhirnya diamankan petugas Polresta Tangerang. Celakanya, sepasang remaja RN (28) dan MA (20), yang diarak warga dan dibugili itu, ternyata tidak melakukan perbuatan mesum seperti yang mereka tuduhkan. Bagaimana kronologinya?



 1. Berawal dari Minta Dibelikan Makanan
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, menjelaskan kronologi mengapa RN dan MA bisa berada di satu tempat yang sama sehingga digerebek warga. Diketahui RN dan MA merupakan pasangan kekasih. Malam itu, MA menelepon RN dan minta dibelikan makanan. Makanan datang, MA kemudian menyantapnya. Saat itu juga ada sekumpulan warga yang melakukan penggerebekan.
"Kronologinya jam 10 pacarnya telepon minta dibelikan makanan setelah itu datang nasi bungkus pada saat pacaran ya. Yang perempuan dikontrakan makan, pacarnya di kamar mandi," ujar Sabilul, Senin (13/11/2017).

2. Dipaksa Mengaku
Ketika warga datang, pintu kontrakan sebenarnya dalam kondisi terbuka. Namun sekelompok warga yang main hakim sendiri itu memaksa RN dan MA untuk mengaku telah berbuat mesum. "Dan dalam kondisi pakai baju dan setelah itu digerebek dipaksa ngaku, 'kamu ngapain? kamu berbuat zinah'," ujar Sabilul.

3. Bukan Pasangan Mesum
Melansir dari Kompas.com, Sabilul menjelasan sepasang remaja tersebut tidak berbuat mesum. Warga salah paham karena melihat RN dan MA berada di satu kontrakan pada malam hari. "Bukan pasangan mesum ya," ujar Sabilul.

4. Diarak, Ditelanjangi, dan Dianiaya
Sungguh miris perilaku sekelompok warga ini, mereka memaksa RN dan MA mengaku telah berbuat mesum. Malah, RN sampai dicekik dan MA diperlakukan sangat tidak manusiawi. "Itu si laki-laki dicekek lehernya dan si perempuan ini dibuka bajunya, dipaksa ditelanjangi," kata Sabilul.

5. Ketua RT dan RW Ikut Diamankan
Masih melansir dari Kompas.com, petugas sudah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri. "Enam orang yang diamankan, termasuk Ketua RT dan Ketua RW," kata Sabilul.

Pihak kepolisian juga sedang melakukan pencarian terhadap siapa pembuat dan penyebar video tersebut. Pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul Fakta-fakta Sepasang Remaja yang Diarak dan Ditelanjangi di Tangerang, Mereka Bukan Pasangan Mesum
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)