Koruptor BLBI Lunasi Ganti Rugi Rp 87 Miliar



JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelunasan uang ganti rugi sebesar Rp 169 miliar dari terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono. Pembayaran terakhir sebesar Rp 87.4 miliar sebagai pelunasannya. Demikian keterangan Toni Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada konferensi pers Kamis (17/5) di Mandiri Plaza.

Seperti diketahui, mantan komisaris utama Bank Modern itu dipidana 4 tahun penjara dan diharuskan untuk mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 169 miliar. Samadikun sendiri sudah sempat menyicil dana ganti rugi tersebut sejak 2016 lalu sehingga hanya tinggal melunasi dana ganti rugi tersebut.

"Terpidana Samadikun Hartono sendiri sudah melakukan pembayaran dengan cara dicicil sejak tahun 2016 yang lalu sebesar kurang lebih Rp 41 miliar dan Rp 40 miliar yang dibayar dua kali sebesar Rp 20 miliar kepada kami Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan hari ini kami sebenarnya tidak menerima secara cash pelunasan tersebut, namun sudah ditransfer kepada Bank Mandiri sebesar Rp 87.4 miliar sebagai pelunasannya," ucap Toni Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada konferensi pers Kamis (17/5) di Mandiri Plaza.


Disebutkan, pada hari Kamis (17 Mei 2018) resmi utang tersebut lunas dengan cicilan pelunasan terakhir sebesar Rp 87,4 miliar yang dan sudah diserahkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan uang tersebut akan disetor melalui bank mandiri agar bisa segera dimasukkan ke dalam kas negara.

Pasca penetapan vonis pengadilan, Samadikun Hartono sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan sehingga kasus tersebut sudah dinyatakan selesai karena sudah melunasi uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 169 miliar. Toni Spontana menambahkan, uang pelunasan tersebut bukan hasil dari penjualan aset dari terpidana Samadikun Hartono, melainkan murni dari kantong pribadi Samadikun.

Toni Spontana juga berpesan agar terpidana kasus korupsi yang lainnya segera melunasi utang-utang nya kepada negara, karena dengan begitu dari pihak kejaksaan akan memperhitungkan hak-hak yang akan diterima bisa sudah melunasi kewajiban yang dibayarkan kepada negara.