Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB, Yusril Langsung Siap-siap Ikut Pemilu 2019

JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi faktual melawan KPU RI, sehingga lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Hasil tersebut diperoleh setelah melalui lima kali sidang terbuka atau ajudikasi sengketa Pemilu 2019 yang digelar di Bawaslu RI

Pada ajudikasi yang digelar Minggu (4/3) malam dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, menetapkan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, menginstruksikan kepada KPU untuk membatalkan Surat Keputusan No.58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sepanjang frasa yang menyebutkan PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019

"Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan seperti dilansir mediaindonesia.com, Minggu (4/3)

Dalam putusan tersebut Bawaslu juga meminta KPU agar menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan menginstruksikan agar KPU menindaklanjuti putusan tersebut dalam tiga hari sejak keputusan dibacakan.

Menurut anggota Bawaslu RI Fritz Erdward Siregar saat membaca pertimbangan, hal-hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu untuk mengabulkan permohonan pemohon adalah PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu, yakni dilihat dari hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30%, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat.


Bawaslu juga menganggap, verifikasi KPU di Kolaka Timur, bersifat sah. Alasannya karena daerah tersebut merupakan daerah otonomi baru (DOB) dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK, tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK," ucap Fritz.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyambut baik keputusan ini dan akan menunggu perkembangan dari tindak lanjut dari KPU RI. Menurutnya jika KPU RI akan melakukan gugatan kembali ke PTUN, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Sebagaimana yang telah saya katakan bahwa jika kami kalah, kami akan melawan. Dan sebaliknya jika kami menang dan KPU menempuh ke PTUN pun kami siap menghadapi," tukas Yusril.

Ia menegaskan dalam hal sudah diputuskannya kemenangan ini, pihaknya akan segera mempersiapkan kader PBB untuk maju menjadi calon legislatif. "Ke depan selain menunggu perkembangan kami juga akan mempersiapkan kader untuk Pileg," tukasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Ashari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil putusan Bawaslu melalui sidang pleno yang akan digelar internal KPU. "Tindak lanjutnya akan kami putuskan dalam sidang pleno yang akan digelar dalam waktu dekat," ujarnya.


Tags: