Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Terbongkar, Kejaksaan Agung Tahan Pejabat Kemendag dan 3 Pejabat Perusahaan Swasta

0


Masalah kelangkaan minyak goreng akhirnya berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO keluar negeri. Satu tersangka merupakan pejabat Direkturat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian PErdagangan dan tiga tersangka lainnya dari perusahaan swasta.

Pejabat negara yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Sementara tiga tersangka dari perusahaan swasta adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Menurut Burhanuddin, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau Domestic Market Obligation dan DPO atau Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu Kemendag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Kejagung mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)